Jokowi Membahas Ancaman Pencucian Uang Melalui Aset Kripto: Sebuah Permasalahan yang Signifikan!

Crypto News - Diposting pada 19 April 2024 Waktu baca 5 menit

DIGIVESTASI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berbicara pada acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan  Pendanaan Teroris (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). pola berbasis teknologi harus terus berlanjut. Akan dipantau pada Rabu (17/04/2024). Ia mengutip data Crypto Crime Report yang menunjukkan adanya bukti pencucian uang melalui aset kripto senilai $8,6 miliar atau Rp139 triliun pada tahun 2022.


Menurutnya, jumlah tersebut sangat tinggi sehingga ia mendesak adanya update lebih lanjut untuk mencegah pelakunya terjerumus. “Tidak besar, tapi besar. Artinya pelaku TPPU selalu mencari cara baru untuk melakukannya. “Sekarang kita tidak boleh kalah, kita tidak boleh mengurangi tuntutan, kita tidak boleh menjadi ketinggalan zaman, kita tidak boleh kehilangan kecepatan, kita harus bertindak cepat, kita harus tetap berada di depan mereka, kita harus melakukannya, kita akan terus tertinggal. tertinggal,” ujarnya mengutip dari situs setkab.go.id. 

 

Menurut dia, upaya penanggulangan TPPU perlu dua atau tiga langkah lebih maju dari pelakunya, terutama dalam hal kerja sama internasional. 

 

“Perlakuan terhadap TPPU harus komprehensif. Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pihak dalam membangun kerja sama internasional,  memperkuat regulasi dan transparansi,  menegakkan hukum yang tidak diskriminatif, dan memanfaatkan teknologi menjelaskan. Selain TPPU, Jokowi mengingatkan jajarannya untuk tetap waspada terhadap ancaman pendanaan teroris. Menurut dia, ancaman pendanaan teroris perlu terus dipantau dan dicegah. 

 

“Saya berharap PPATK dan kementerian/lembaga  terkait dapat lebih meningkatkan sinergi dan inovasi,” kata Presiden.  
Jokowi juga mendesak para pejabat untuk terus melanjutkan upaya penyelamatan dan pengembalian dana negara melalui undang-undang penyitaan aset dan pembatasan mata uang. Menurut Presiden,  peraturan tersebut masih diproses oleh DPR. Bolanya masuk karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak bangsa dan kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran  harus bertanggung jawab atas kerugian  yang ditimbulkannya kepada bangsa.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: wartaekonomi.co.id

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.