Investor Kripto Akan Punya SID seperti Saham, Era Baru Transparansi Dimulai!

Crypto News - Diposting pada 15 January 2025 Waktu baca 5 menit

Illustrasi Crypto

DIGIVESTASI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pertimbangkan Penerapan Single Investor Identification (SID) untuk Aset Kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kemungkinan penerapan Single Investor Identification (SID) bagi pemilik aset kripto, yang sebelumnya telah berhasil diterapkan di pasar saham.

 

SID adalah identitas unik yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bagi setiap investor di pasar modal Indonesia. Identitas ini digunakan sebagai pengenal dalam berbagai aktivitas investasi, termasuk transaksi saham, obligasi, reksa dana, dan instrumen pasar modal lainnya. Dengan SID, data investor seperti nama, nomor rekening efek, serta informasi lainnya dapat diakses secara terpusat, memastikan bahwa setiap entitas hanya memiliki satu SID.

 

Potensi Manfaat dan Tantangan
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa penerapan SID di sektor kripto dapat meningkatkan transparansi, integritas, dan efisiensi dalam mengenali investor serta memfasilitasi transaksi.

 

"SID yang telah diterapkan dengan baik di pasar modal menjadi konsep penting untuk mendukung transparansi dan efisiensi dalam transaksi kripto," ujar Hasan dalam konferensi pers pada Selasa (14/1/2025).

 

Namun, Hasan menggarisbawahi bahwa penerapan SID di aset kripto memerlukan kajian mendalam mengingat kompleksitas karakteristik kripto yang berbeda dengan pasar modal tradisional.

"Kami akan melakukan kajian secara hati-hati mengingat kompleksitas aset kripto lebih tinggi dibandingkan pasar modal," tambahnya.

 

Esensi Desentralisasi Tetap Dijaga
OJK menekankan bahwa penerapan SID tidak bertujuan mengurangi sifat desentralisasi yang menjadi karakter utama aset kripto, yang memanfaatkan teknologi blockchain untuk menghindari keterlibatan langsung pihak ketiga dalam transaksi.

 

"Kehadiran pengawas seperti OJK diharapkan tidak menghilangkan sifat desentralisasi, tetapi memastikan bahwa transaksi tetap berjalan aman, adil, teratur, dan efisien," jelas Hasan.

 

Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK dan BI
Seiring langkah ini, pengawasan perdagangan kripto secara resmi telah dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan kepada OJK dan Bank Indonesia (BI) pada Jumat (13/1/2025).

 

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pengalihan pengawasan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan di Indonesia.

 

Langkah ini menandai era baru pengaturan aset kripto di Indonesia, dengan harapan dapat memperkuat ekosistem keuangan digital tanpa mengesampingkan nilai-nilai dasar teknologi kripto.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.