Berita Terkini
Timur Tengah Memanas! NATO Bereaksi atas Rencana Blokade Hormuz oleh AS-Apa Dampaknya ke Dunia?
/index.php
Saham News - Diposting pada 26 March 2026 Waktu baca 5 menit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan atas revisi Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor 1-A yang mencakup ketentuan peningkatan batas free float menjadi 15%. Regulasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada akhir Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa persetujuan telah disampaikan kepada pihak bursa dengan sejumlah catatan terkait penyesuaian. Selain itu, pemenuhan batas minimum 15% tersebut akan dilakukan secara bertahap.
"Hari ini kami telah menyampaikan persetujuan kepada bursa dengan beberapa catatan perbaikan. Tugas bursa selanjutnya adalah menyelesaikan finalisasi konsep Peraturan 1-A yang ditargetkan dapat berlaku sebelum akhir Maret sesuai rencana," ujar Hasan saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (25/3/2026).
Selain mengatur mengenai free float, revisi Peraturan 1-A juga memperketat ketentuan tata kelola perusahaan bagi emiten. Beberapa di antaranya mencakup kewajiban mengikuti pendidikan bagi jajaran pengurus perusahaan, mulai dari komisaris hingga direksi, serta kewajiban sertifikasi bagi akuntan publik yang melakukan audit terhadap laporan keuangan emiten.
OJK juga bekerja sama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk membentuk tim kerja gabungan yang melibatkan pelaku pasar dari sisi penjual maupun pembeli. Tim ini bertugas melakukan evaluasi secara berkala serta menganalisis kemampuan pasar dalam menyerap saham sebelum emiten mencapai batas waktu pemenuhan free float.
Selain itu, pihak bursa telah menyiapkan kebijakan exit berupa delisting bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap aturan pencatatan saham.
Sementara itu, bagi perusahaan yang akan melaksanakan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), Hasan menegaskan bahwa ketentuan free float sebesar 15% akan langsung diberlakukan sejak peraturan tersebut resmi efektif.
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.