Berita Terkini
Dugaan Salah Urus Keselamatan Kereta di Indonesia: Fakta, Risiko & Dampaknya
/index.php
Edukasi - Diposting pada 30 June 2025 Waktu baca 5 menit
Modus-modus penipuan berkedok investasi ilegal kini semakin bervariasi. Untuk menghindari risiko kerugian atau menjadi korban dari investasi semacam ini, ada beberapa hal penting yang perlu diwaspadai sebelum menanamkan dana.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Ismirani Saputri. Ia mengungkapkan bahwa bentuk-bentuk investasi bodong saat ini terus bermunculan dengan berbagai cara yang semakin mendekati masyarakat secara langsung.
"Kami dari Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) terus berkomitmen untuk menindak tegas praktik-praktik ini. Namun, masyarakat juga harus mampu melindungi dirinya sendiri," kata Ismirani dalam acara Santai Siang Pro 2 RRI Madiun pada Senin, 16 Juni 2025.
Ismirani menyebutkan beberapa karakteristik utama yang kerap muncul dalam skema investasi bodong. “Yang pertama perlu dicermati adalah iming-iming keuntungan besar tanpa risiko. Karena dalam dunia investasi, semua pasti memiliki risiko,” jelasnya.
Ciri kedua dari investasi ilegal adalah ketidakjelasan mengenai lokasi kantor dan pihak yang menjalankannya. “Jika tidak diketahui siapa pengelolanya dan di mana lokasi kantornya, itu sudah menjadi sinyal bahaya,” tegas Ismirani.
Selanjutnya, tanda ketiga adalah tidak adanya izin resmi. “Biasanya entitas seperti ini tidak memiliki izin dari OJK. Padahal jika mereka menghimpun dana dari masyarakat, harus ada izin resmi dari OJK,” lanjutnya.
Ismirani juga menambahkan bahwa pelaku investasi bodong sering kali memanfaatkan citra tokoh publik atau tokoh agama untuk menarik perhatian masyarakat.
“Seringkali mereka mencantumkan foto bersama dengan tokoh terkenal, padahal itu hanya sekadar foto biasa. Bukan berarti tokoh tersebut memberikan dukungan resmi,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L sebelum berinvestasi: Legal dan Logis. Legal berarti investasi tersebut memiliki legalitas yang sah. “Legalitas bisa diperiksa, pastikan mereka memiliki izin dari otoritas yang berwenang,” jelasnya.
Sementara Logis, lanjutnya, merujuk pada apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal atau tidak. “Apakah keuntungan yang ditawarkan realistis atau terlalu menggiurkan tanpa risiko. Jika tidak memenuhi unsur legal dan logis, sebaiknya dihindari,” tutup Ismirani.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.