Sudah Tau Belum, Kini Akses Data NIK Dikenakan Biaya Rp 1.000

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 07 April 2023 Waktu baca 5 menit

Bagi Anda yang belum tahu, kini pemerintah telah resmi menerapkan aturan akses data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dikenakan biaya Rp 1.000.

 

Biaya Rp 1.000 saat mengakses data NIK akan menjadi penerimaan negara dari sektor non pajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

"PNBP akses data Dukcapil secara resmi mulai 28 Maret 2023," kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com (3/4/2023).

 

Teguh mengatakan, lembaga pengguna yang memungut profit, yang selama ini mengakses data Dukcapil secara gratis akan memasuki era 'berbagi beban'. 

 

Ia juga mengatakan, bagi operator seluler, penetapan tarif Rp 1.000 untuk setiap akses NIK melalui web service dan web portal sementara akan diberikan keringanan sebesar 50 persen selama dua tahun sejak PP 10/2023 berlaku.

 

Teguh mengatakan, akses NIK menjadi berbayar karena pengelolaan data administrasi kependudukan dengan jumlah penduduk 277,7 juta jiwa membutuhkan dukungan jaringan komunikasi data serta perangkat keras yang memadai.

 

Menurutnya, kondisi perangkat keras Ditjen Dukcapil saat ini rata-rata usianya sudah lebih dari 10 tahun dan telah melewati masa garansi. Sehingga tidak memiliki lagi dukungan spare part (end off support/end off life). 

 

"Agar pelayanan publik tetap terjaga termasuk proses penyediaan data penduduk, perangkat keras tersebut perlu peremajaan yang membutuhkan anggaran besar," ungkapnya.

 

Ia mengatakan, penerimaan dari PNBP akan dipakai untuk menutupi sebagian anggaran atau biaya guna meremajakan dan mengembangkan sistem maupun infrastruktur teknologi data Dukcapil dan kapasitas SDM Dukcapil.

 

Infrastruktur teknologi data Dukcapil tersebut di antaranya meliputi:

 

- Perangkat keras yang terdiri dari server, storage, dan perangkat pendukung

- Back up system

- Keberlanjutan pemeliharaan database Adminduk

 

Sumber: nasional.kontan.co.id

 

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun InstagramTikTokYoutube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar teknologi aset digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.