Berita Terkini
Dugaan Salah Urus Keselamatan Kereta di Indonesia: Fakta, Risiko & Dampaknya
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 15 May 2025 Waktu baca 5 menit
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan kenaikan pungutan ekspor (PE) untuk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 (PMK No. 30/2025). Pungutan yang sebelumnya sebesar 7,5% kini dinaikkan menjadi 10%. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 17 Mei 2025. Peraturan baru tersebut disahkan pada 5 Mei 2025 dan diundangkan pada 14 Mei 2025.
Berdasarkan PMK No. 30 Tahun 2025 yang mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) di Kementerian Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa kenaikan pungutan ekspor CPO ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas produk hasil perkebunan sekaligus menambah nilai tambah produk hilir di tingkat petani.
Dalam pertimbangan kebijakan tersebut tertulis bahwa diperlukan adanya penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan untuk ekspor hasil komoditas perkebunan maupun turunannya dengan mengatur tarif layanan atas barang dan jasa yang diberikan oleh BLU BPDP pada Kementerian Keuangan.
Pada Pasal 1 PMK No. 30/2025 dijelaskan bahwa tarif layanan BLU BPDP pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU BPDP tersebut. Tarif layanan ini juga merujuk pada pungutan dana perkebunan untuk ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, yang disebut sebagai tarif pungutan. Besaran tarif pungutan ini ditentukan berdasarkan nilai harga referensi (HR) CPO.
Sementara itu, harga referensi CPO mengacu pada harga yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan. Dalam peraturan ini, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa tarif pungutan dikenakan pada pelaku usaha perkebunan yang mengekspor komoditas perkebunan dan turunannya, pelaku industri yang menggunakan bahan baku hasil perkebunan, serta eksportir komoditas dan produk turunannya.
Pembayaran tarif pungutan tersebut dilakukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat pembayaran dilakukan. Nilai kurs ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan keputusan resmi yang menjadi dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.
Adapun mekanisme pengenaan tarif pungutan ini diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan, sebagaimana tertulis pada Pasal 7 ayat (4) dalam peraturan tersebut.
Sumber: bisnis.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.