Skandal Beras! Pemerintah Ungkap Dugaan Kecurangan Potensi Rugi Rp101 Triliun

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 01 July 2025 Waktu baca 5 menit

illustrasi

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengungkap adanya dugaan praktik kecurangan dalam distribusi beras komersial, termasuk tindakan mencampur atau mengoplos beras subsidi dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), yang dilakukan bersama dengan Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Praktik ini diperkirakan dapat menyebabkan kerugian negara hingga Rp101,35 triliun setiap tahunnya.

 

Kementerian Pertanian mencatat bahwa dugaan kecurangan terhadap beras komersial, baik kategori premium maupun medium, berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp99,35 triliun per tahun bagi negara.

 

Sementara itu, untuk kasus pengoplosan beras SPHP—yang merupakan beras subsidi—ke dalam beras premium, kerugian negara diprediksi mencapai sekitar Rp2 triliun per tahun.

 

“Kami mendesak agar tindakan tegas diambil karena kerugian senilai Rp99,35 triliun per tahun ini sangat membebani konsumen. Bayangkan jika terjadi selama 10 tahun, kerugiannya hampir mencapai Rp1.000 triliun. Masalah ini harus segera kita selesaikan,” tegas Mentan pada Senin (30 Juni 2025).

 

Penelusuran terhadap praktik curang ini dilakukan karena adanya kejanggalan dalam peredaran beras, meskipun data menunjukkan bahwa produksi padi nasional tengah tinggi—bahkan menjadi yang tertinggi dalam 57 tahun terakhir—dengan total stok mencapai 4,2 juta ton hingga saat ini.

 

Dari hasil pengujian terhadap beras premium berdasarkan 136 sampel, ditemukan bahwa 85,56 persen tidak memenuhi persyaratan kualitas, 59,78 persen melampaui harga eceran tertinggi (HET), dan 21,66 persen tidak sesuai dengan berat kemasan yang tercantum.

 

Sedangkan pada beras jenis medium dari 76 sampel merek yang diuji, sebanyak 88,24 persen tidak sesuai dengan standar mutu, 95,12 persen melebihi HET, dan 9,38 persen beratnya tidak sesuai dengan label kemasan.

 

Pengambilan sampel ini dilakukan antara 6 hingga 23 Juni 2025, mencakup total 268 sampel dari berbagai lokasi di 10 provinsi, termasuk Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), pasar-pasar di wilayah Jabodetabek, serta tempat penjualan beras di Sulawesi Selatan.

 

Selain itu, sampel juga diambil dari pasar dan toko beras di Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, serta Jawa Barat.

 

Guna menjamin ketepatan hasil uji di lapangan, Kementan mengandalkan 13 laboratorium yang tersebar di 10 provinsi tersebut.

 

Mentan menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari temuan kecurangan ini, Satuan Tugas Pangan Polri mulai memanggil 212 produsen beras yang terindikasi melakukan pelanggaran regulasi mulai hari ini, Senin (30/6).

 

“Terdapat 212 merek yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, baik untuk beras premium maupun medium. Kami telah menyampaikan laporan tertulis kepada Kapolri dan Jaksa Agung. Saya juga sudah berbicara langsung melalui telepon, dan hari ini Ketua Satgas mulai melakukan pemanggilan terhadap para pemilik merek tersebut,” terang Mentan.

 

Untuk modus oplosan beras SPHP, dilakukan dengan mencampur sekitar 80 persen beras subsidi tersebut dan menjualnya kembali sebagai beras premium. Sisanya, sekitar 20 persen dijual sesuai ketentuan oleh pedagang di pasar.

 

Padahal, beras SPHP disubsidi sebesar Rp1.500–Rp2.000 per kilogram dengan tujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Namun kenyataannya, sebagian besar beras subsidi ini justru tidak sampai ke tangan konsumen yang berhak, karena dijual kembali dalam bentuk premium demi keuntungan sepihak.

 

Dengan estimasi sekitar 1 juta ton beras subsidi yang dioplos setiap tahun, kerugian negara diprediksi mencapai Rp2 triliun. Satgas Pangan kini telah turun ke lapangan untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik penyelewengan ini.

 

“Satgas Pangan telah bergerak. Berdasarkan laporan dari lapangan dan pengakuan para pelaku, sekitar 80 persen dari beras SPHP ternyata dioplos menjadi beras premium oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Mentan.

Sumber: tribratanews.polri.go.id

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.