Bisnis | Ekonomi
Purbaya Yudhi Sadewa Tolak Pinjaman Rp514 Triliun dari IMF & Bank Dunia-Ini Alasan di Baliknya
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 06 June 2023 Waktu baca 5 menit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi dengan cermat gejolak ekonomi dan sektor keuangan global yang semakin meningkat. Menurut Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, hal ini berpotensi berdampak pada sektor jasa keuangan di Indonesia.
Dalam konferensi pers bulanan OJK pada Mei 2023, pada hari Selasa (6/6/2023), Mirza menyatakan bahwa langkah-langkah mitigasi yang tepat dan efektif sangat penting untuk mempertahankan kinerja perantaraan dan stabilitas sistem keuangan, sehingga dapat memberikan kontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam rangka itu, Mirza memastikan bahwa OJK telah mengambil beberapa kebijakan. Salah satunya adalah kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sebagai upaya meredam kondisi pasar yang bergejolak secara signifikan.
"Dalam menghadapi tekanan atau fluktuasi signifikan, OJK akan menerbitkan aturan yang berkaitan dengan kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal sebagai landasan kebijakan yang komprehensif," jelas Mirza.
Kebijakan tersebut mencakup pengaturan mengenai kondisi pasar yang bergejolak secara signifikan. OJK juga akan menetapkan kewenangan dan tujuan dalam menangani kondisi pasar yang fluktuatif, mengatur pembelian kembali saham dalam situasi seperti itu, menetapkan kebijakan OJK, serta sanksi yang dapat diberlakukan.
Selain itu, Mirza menambahkan bahwa OJK akan mengeluarkan penyempurnaan aturan untuk sejalan dengan rekomendasi FATF dan hasil MER Indonesia 2022/2023. Selain itu, OJK juga akan mengharmonisasikan peraturan-peraturan nasional yang berlaku dan perkembangan teknologi terkini terkait verifikasi nasabah dalam layanan jasa keuangan menggunakan alat elektronik yang dimiliki oleh pihak ketiga.
Sumber: republika.co.id
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar teknologi aset digital dan investasi aset digital
|
DISCLAIMER Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi. |
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.