Berita Terkini
Dugaan Salah Urus Keselamatan Kereta di Indonesia: Fakta, Risiko & Dampaknya
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 03 May 2025 Waktu baca 5 menit
Pemerintah tengah menyusun aturan teknis guna memperpanjang masa berlaku insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga akhir tahun ini.
Insentif ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang terakhir diubah melalui PP Nomor 55 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, insentif PPh Final 0,5% seharusnya berakhir pada tahun 2025.
Namun demikian, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menegaskan bahwa sambil menunggu penyelesaian regulasi terbaru, UMKM masih tetap dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% sepanjang 2025.
“Pemerintah sedang menyusun aturannya, tapi selama proses tersebut berjalan, UMKM tetap diperbolehkan menggunakan tarif 0,5% di tahun 2025 ini,” ujar Febrio dalam konferensi pers mengenai APBN di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Ia menyampaikan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan keberlangsungan bisnis UMKM tetap berjalan lancar tanpa gangguan.
“Dengan demikian, aktivitas usaha UMKM tidak akan terganggu,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa telah tercapai kesepakatan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait perpanjangan insentif pajak tersebut.
“Secara teknis sudah ada kesepahaman, tinggal saya tindak lanjuti langsung dengan Bu Sri Mulyani,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (28/11/2024).
Menurut Maman, baik Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian Keuangan memiliki komitmen yang sama untuk memberikan keringanan beban fiskal bagi UMKM dalam menghadapi tekanan ekonomi.
Ia menekankan bahwa kebijakan-kebijakan yang bertujuan mendukung keberlanjutan UMKM akan menjadi prioritas, meskipun hingga kini belum ada rincian teknisnya karena belum ada pertemuan resmi lanjutan.
"Intinya, kebijakan yang dirancang nanti harus berpihak dan tidak membebani pelaku UMKM," tegas Maman.
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.