Gaji Karyawan Mandek! Hanya 24% Perusahaan Naikkan Upah di Tengah Ekonomi Sulit

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 03 May 2025 Waktu baca 5 menit

Foto: Potret Pekerja Jakarta Usai Putusan Kenaikan UMP 2024. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Kenaikan Gaji Karyawan Kian Langka di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Di tengah tekanan ekonomi global, hanya 24% perusahaan di Indonesia yang memberikan kenaikan gaji kepada karyawannya yang sebanding atau melebihi inflasi selama tahun 2024. Fakta ini diungkap dalam laporan terbaru bertajuk Hiring, Compensation, and Benefits 2025 dari Jobstreet by SEEK Indonesia.

 

Sales Director Jobstreet by SEEK, Wisnu Dharmawan, mengatakan bahwa angka ini mengalami penurunan drastis dibanding tahun sebelumnya. “Kalau tahun lalu sekitar 86% perusahaan menaikkan gaji, sekarang tinggal 75% yang melakukannya. Dan yang memberikan kenaikan di atas 10% malah semakin berkurang,” jelas Wisnu.

 

Kebanyakan perusahaan kini hanya memberikan kenaikan gaji dalam kisaran 1–5%, sementara jumlah perusahaan yang tidak menaikkan gaji sama sekali justru bertambah. Wisnu menilai tren ini menunjukkan bahwa kenaikan gaji kini menjadi hal yang semakin eksklusif bagi pekerja.

 

Meskipun demikian, perusahaan tetap berusaha menghargai karyawan dengan cara lain. Misalnya, dengan memberikan bonus yang lebih tinggi. Rata-rata bonus naik dari sebelumnya 2,4 bulan gaji menjadi 2,9 bulan gaji.

 

“Bonus itu fleksibel. Kalau performa karyawan baik, bonus bisa lebih besar. Tapi kalau situasi ekonomi sedang sulit, bonus bisa dikurangi. Itulah kenapa bonus makin sering digunakan sebagai alat kompensasi,” kata Wisnu.

 

Laporan yang melibatkan lebih dari 1.200 profesional HR ini juga menemukan bahwa 44% perusahaan kini mulai mempertimbangkan tingkat inflasi saat menentukan kenaikan gaji. Namun hanya sepertiga dari mereka yang benar-benar bisa menyesuaikan gaji dengan laju inflasi.

 

“Perusahaan tahu biaya hidup naik, tapi belum tentu punya kekuatan keuangan untuk menyesuaikannya,” ujarnya.

 

Kondisi ini juga terjadi seiring tren efisiensi yang meningkat. Sebanyak 42% perusahaan melakukan PHK pada tahun 2024, naik dari 28% di tahun sebelumnya. Walaupun begitu, 90% perusahaan tetap mempertahankan atau bahkan menambah tenaga kerja.

 

Menurut Wisnu, perusahaan kini lebih berhati-hati dalam merekrut dan menyusun strategi kompensasi, dengan makin banyaknya posisi kontrak dan paruh waktu yang ditawarkan.

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.