Bongkar! Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 26 February 2025 Waktu baca 5 menit

Temukan fakta mengejutkan di balik kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara (Instagram/kejaksaan.ri)

Kejagung Tahan Tujuh Tersangka Korupsi Minyak di PT Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk di PT Pertamina serta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Penahanan dilakukan pada Senin (24/2/2025).

 

Tujuh tersangka tersebut terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Mereka adalah:

  • Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

 

Sementara tiga tersangka dari pihak swasta meliputi:

  • MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  • YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera

 

Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.

 

"Serangkaian pelanggaran hukum dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun yang berasal dari berbagai aspek," ujar Qohar dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025) malam.

 

Ia merinci bahwa kerugian tersebut berasal dari berbagai faktor, antara lain:

  1. Kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri
  2. Kerugian impor minyak mentah melalui perantara (broker)
  3. Kerugian akibat impor BBM yang juga melalui broker
  4. Kerugian dari pemberian kompensasi dan subsidi BBM yang menyebabkan lonjakan harga minyak

 

Modus: Pertalite Impor Dicampur untuk Jadi Pertamax

Qohar mengungkapkan bahwa salah satu modus yang digunakan dalam kasus ini adalah manipulasi spesifikasi minyak impor.

 

Tersangka RS diduga membeli minyak RON 92 (Pertamax), padahal yang diimpor sebenarnya RON 90 (Pertalite). Minyak tersebut kemudian diolah dengan metode blending di storage/depo agar sesuai dengan spesifikasi Pertamax.

 

Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RS, SDS, dan AP diduga mengatur kebijakan dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri, sehingga minyak mentah lokal tidak terserap sepenuhnya.

 

Terkait temuan ini, Pertamina (Persero) menegaskan bahwa Pertamax yang dijual ke masyarakat bukanlah hasil oplosan.

 

"Publik tidak perlu khawatir. Pertamax yang beredar di SPBU adalah sesuai standar kualitas," kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, Selasa (25/2/2025).


 

Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid dan Sita Uang Rp971 Juta

Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung juga menggeledah kediaman saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, ayah dari tersangka MKAN.

 

"Penggeledahan dilakukan di dua lokasi: Plaza Asia lantai 20 dan Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (25/2/2025).

 

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp971 juta dari rumah tersangka DW. Uang tersebut terdiri dari:

  • 20.000 dolar Singapura (Rp244 juta)
  • 20.000 dolar AS (Rp326 juta)
  • 4.000 lembar pecahan Rp100 ribu (Rp400 juta)

Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: cnnindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.