Berita Terkini
Dugaan Salah Urus Keselamatan Kereta di Indonesia: Fakta, Risiko & Dampaknya
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 26 February 2025 Waktu baca 5 menit
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk di PT Pertamina serta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Penahanan dilakukan pada Senin (24/2/2025).
Tujuh tersangka tersebut terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Mereka adalah:
Sementara tiga tersangka dari pihak swasta meliputi:
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.
"Serangkaian pelanggaran hukum dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun yang berasal dari berbagai aspek," ujar Qohar dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025) malam.
Ia merinci bahwa kerugian tersebut berasal dari berbagai faktor, antara lain:
Qohar mengungkapkan bahwa salah satu modus yang digunakan dalam kasus ini adalah manipulasi spesifikasi minyak impor.
Tersangka RS diduga membeli minyak RON 92 (Pertamax), padahal yang diimpor sebenarnya RON 90 (Pertalite). Minyak tersebut kemudian diolah dengan metode blending di storage/depo agar sesuai dengan spesifikasi Pertamax.
Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RS, SDS, dan AP diduga mengatur kebijakan dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri, sehingga minyak mentah lokal tidak terserap sepenuhnya.
Terkait temuan ini, Pertamina (Persero) menegaskan bahwa Pertamax yang dijual ke masyarakat bukanlah hasil oplosan.
"Publik tidak perlu khawatir. Pertamax yang beredar di SPBU adalah sesuai standar kualitas," kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, Selasa (25/2/2025).
Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung juga menggeledah kediaman saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, ayah dari tersangka MKAN.
"Penggeledahan dilakukan di dua lokasi: Plaza Asia lantai 20 dan Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (25/2/2025).
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp971 juta dari rumah tersangka DW. Uang tersebut terdiri dari:
Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: cnnindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.