Saham News
IHSG Hari Ini Berpotensi Bergerak Fluktuatif! Simak Rekomendasi Saham Pilihan Kamis, 21 Mei 2026
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 21 May 2026 Waktu baca 5 menit
Bank Indonesia memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,25 persen sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang diselenggarakan pada 19–20 Mei 2026.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa BI Rate dinaikkan sebesar 50 basis poin. Selain itu, suku bunga Deposit Facility juga dinaikkan menjadi 4,25 persen dan Lending Facility menjadi 6 persen.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 19 dan 20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 basis poin menjadi 4,25 persen, serta suku bunga Lending Facility sebesar 50 basis poin menjadi 6 persen,” ujar Perry dalam konferensi pers virtual pada Rabu (20/5/2026).
Perry menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tingginya gejolak global akibat konflik di Timur Tengah. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah antisipatif untuk menjaga inflasi pada 2026 hingga 2027.
“Kenaikan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan guna memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak tingginya volatilitas global akibat perang di Timur Tengah, sekaligus sebagai langkah pre-emptive agar inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam target pemerintah sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Perry mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan fokus kebijakan moneter 2026 yang pro-stabilitas guna menjaga ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak global. Sementara itu, kebijakan makroprudensial terus diperkuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit atau pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Di sisi lain, kebijakan sistem pembayaran juga terus diarahkan untuk mendukung aktivitas ekonomi digital dan keuangan inklusif melalui penguatan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran,” ujar Perry.
Sumber: detik.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.