Berita Terkini
Dugaan Salah Urus Keselamatan Kereta di Indonesia: Fakta, Risiko & Dampaknya
/index.php
Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 04 February 2025 Waktu baca 5 menit
Mulai 1 Februari 2025, LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru untuk memastikan subsidi energi tersalurkan lebih tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram (kg) kepada pengecer.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan sistem distribusi LPG agar lebih terkontrol dan tepat sasaran, sehingga subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batas yang telah ditentukan serta mencegah lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur.
Bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi, pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Sistem OSS ini telah terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan transparan.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, distribusi LPG 3 kg akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa perantara pengecer, guna memastikan harga tetap terkendali dan subsidi lebih tepat sasaran.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: kilat.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.