Program Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan, Pembiayaan dari Zakat Mulai Dibahas!

Berita Terkini - Diposting pada 19 January 2025 Waktu baca 5 menit

Ilustrasi program makan Bergizi

DIGIVESTASI - Program Makan Bergizi Gratis Menuai Perdebatan, Usulan Penggunaan Dana Zakat Jadi Sorotan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik setelah Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, mengusulkan agar dana zakat masyarakat digunakan untuk mendukung pembiayaan program tersebut.

 

"Bagaimana caranya kita dapat mendorong masyarakat umum untuk terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis. Salah satu ide saya adalah mengintegrasikan zakat yang jumlahnya sangat besar untuk mendukung program ini," ujar Sultan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

 

Sultan menegaskan bahwa pembiayaan MBG tidak bisa hanya mengandalkan dana pemerintah. Ia menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk internasional “Saya sudah berdiskusi dengan beberapa duta besar, dan saya minta dukungan mereka untuk program ini. Kami ingin negara-negara lain turut berkontribusi,” ungkap Sultan.

Ia juga mengapresiasi dukungan dari Jepang. Perdana Menteri Jepang, Shigeru Ishiba, saat bertemu Presiden Prabowo Subianto, menyatakan komitmen untuk berkontribusi dalam program MBG. Sultan berharap parlemen dapat merumuskan strategi agar program ini dapat berjalan maksimal.

 

Namun, usulan penggunaan dana zakat menuai kritik. Kepala Staf Kepresidenan (KSP), AM Putranto, menolak gagasan tersebut dengan tegas.

“Usulan itu memalukan. Tidak ada rencana menggunakan dana zakat untuk program makan bergizi gratis. Presiden sudah menganggarkan Rp71 triliun untuk program ini, jadi tidak perlu mengambil dari dana zakat,” ujar Putranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

 

Putranto menjelaskan bahwa anggaran tersebut ditujukan untuk siswa, ibu hamil, dan pondok pesantren. Ia menekankan bahwa pemerintah telah menyediakan dana yang cukup tanpa perlu melibatkan zakat.

Senada dengan Putranto, Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyarankan agar usulan ini dikaji lebih dalam bersama para ulama.

 

“Harus ada kajian yang matang. Jangan terburu-buru. Tanya pendapat para ulama dari NU, Muhammadiyah, MUI, dan lainnya. Ini persoalan keagamaan, dan para ulama yang berhak memberi fatwa terkait alokasi dana zakat untuk program pemerintah,” kata Saleh, Kamis (16/1/2025).

Debat terkait penggunaan dana zakat ini mencerminkan perlunya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah, masyarakat, dan pemuka agama untuk memastikan program MBG dapat terlaksana dengan optimal dan sesuai prinsip yang berlaku.

Sumber: liputan6.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.