Berita Terkini
Dugaan Salah Urus Keselamatan Kereta di Indonesia: Fakta, Risiko & Dampaknya
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 27 February 2025 Waktu baca 5 menit
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Dua tersangka baru, yang merupakan petinggi PT Pertamina Patra Niaga, diduga memerintahkan praktik oplos Pertamax.
Dua pejabat yang dimaksud adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK), serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar, menyatakan bahwa keduanya berperan dalam pembelian bahan bakar RON 90 atau lebih rendah atas persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, menurut Qohar, pembelian bahan bakar tersebut tidak sesuai perencanaan, sebab seharusnya dilakukan untuk RON 92 atau Pertamax. Akibatnya, biaya impor produk kilang yang seharusnya berkualitas tinggi menjadi tidak sebanding dengan mutu yang diperoleh.
Lebih lanjut, Maya juga diduga memerintahkan Edward untuk melakukan pencampuran (blending) produk kilang RON 88 Premium dengan RON 92 agar menghasilkan bahan bakar dengan kadar RON 92.
Proses blending ini dilakukan di PT Orbit Terminal, perusahaan milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang kemudian dijual dengan harga setara RON 92. Praktik ini bertentangan dengan prosedur pengadaan produk kilang serta bisnis inti PT Pertamina Patra Niaga.
Selain itu, Maya dan Edward juga diduga melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode spot atau penunjukan langsung, padahal seharusnya dilakukan dengan metode term atau pemilihan langsung. Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga harus membayar harga impor yang lebih tinggi kepada mitra bisnisnya.
Tak hanya itu, Kejagung juga mengungkap bahwa keduanya mengetahui dan menyetujui mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi (YF). Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga harus membayar fee sebesar 13%-15% kepada PT Navigator Khatulistiwa, yang dianggap sebagai tindakan melawan hukum. Fee tersebut diduga diberikan kepada tersangka MKAR sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris perusahaan tersebut.
Atas perbuatannya, Maya dan Edward dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS selama periode 2018-2023.
Pada Senin (24/2), Kejagung menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (RS), Sani Dinar Saifuddin (SDS) dari PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) dari PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, Agus Purwono (AP), Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Dimas Werhaspati (DW), serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejagung menegaskan bahwa dalam periode 2018-2023, pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan dari sumber domestik.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: bisnis.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.