Bank Jago Klarifikasi Soal Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK, Ini Penjelasannya!

Berita Terkini - Diposting pada 21 May 2025 Waktu baca 5 menit

illustrasi

PT Bank Jago Tbk angkat bicara mengenai tindakan PPATK yang melakukan pemblokiran sementara sejumlah rekening nasabah sebagai bagian dari pelaksanaan Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.


Pemblokiran sementara ini merupakan kebijakan nasional yang fokus pada rekening yang sudah tidak aktif atau dormant.

 

Sepanjang tahun 2024, PPATK telah menghentikan sementara sekitar 28 ribu rekening dormant berdasarkan data yang diterima dari perbankan.

 

Menanggapi hal tersebut, Bank Jago menyatakan dukungannya kepada langkah regulator dan menegaskan bahwa pihaknya selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

 

“Bank Jago selalu taat pada peraturan dan ketentuan yang ada serta mendukung upaya regulator untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional, termasuk penghentian sementara beberapa rekening nasabah yang terjadi pada akhir pekan lalu,” ujar Corporate Communication Bank Jago, Marchelo, dalam pernyataan resmi kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/5).

 

Marchelo menyampaikan bahwa keamanan dan kenyamanan nasabah menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, Bank Jago terus berkoordinasi dengan regulator dan nasabah supaya rekening yang diblokir sementara bisa segera digunakan kembali.

 

“Kami yakin keamanan dan kenyamanan nasabah adalah hal yang paling penting. Jadi kami terus berkoordinasi dengan regulator dan nasabah untuk mengambil langkah yang diperlukan agar rekening tersebut bisa digunakan kembali,” tambahnya.

 

Bank Jago juga telah memberikan panduan kepada nasabah terkait cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.

 

“Bank Jago sudah memberikan informasi kepada nasabah tentang prosedur mengaktifkan kembali rekening Jago, dan nasabah bisa menghubungi Tanya Jago di nomor 1500746/021-30000746 atau email [email protected] untuk proses lebih lanjut,” jelas Marchelo.

 

Sebelumnya, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran sementara terhadap ribuan rekening pasif ini merupakan usaha menjaga integritas sistem keuangan nasional dari risiko tindak pidana.

 

“Langkah ini adalah bagian dari implementasi Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan PPATK bersama pemangku kepentingan lainnya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

 

Ia menjelaskan rekening dormant adalah rekening yang sudah lama tidak ada aktivitas seperti penarikan, penyetoran, atau transfer, sehingga dianggap rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

 

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan melindungi pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan.

 

“Kami melindungi rekening masyarakat yang berstatus dormant berdasarkan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, misalnya risiko peretasan, pelaku kriminal, dan lain-lain,” tambahnya.

 

Menurut Ivan, masyarakat yang merasa rekeningnya terkena dampak tetap memiliki hak penuh atas dana mereka dan bisa mengajukan aktivasi ulang lewat bank masing-masing.

 

“Nasabah yang terkena penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dananya, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank masing-masing dengan mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar Ivan.

 

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menutup rekening pasif, menjaga data pribadi, dan segera melapor jika menerima transfer yang mencurigakan.

Sumber: cnnindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.