Berita Terkini
Dugaan Salah Urus Keselamatan Kereta di Indonesia: Fakta, Risiko & Dampaknya
/index.php
Berita Terkini - Diposting pada 04 March 2025 Waktu baca 5 menit
Sritex Resmi Tutup, 10 Ribu Pekerja Terkena PHK, Ada Peluang Bekerja Kembali
PT Sri Isman Rejeki Tbk (Sritex), perusahaan tekstil raksasa, resmi menutup seluruh operasionalnya pada Sabtu (1/3/2025). Penutupan ini berdampak pada lebih dari 10 ribu pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, ada harapan bagi para pekerja terdampak. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa dalam dua minggu ke depan, para mantan karyawan Sritex berpeluang untuk kembali bekerja dan menerima upah.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli usai menghadiri pertemuan di Istana Presiden yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa menteri, tim kurator, dan perwakilan serikat pekerja untuk mencari solusi atas krisis yang terjadi.
"Dalam dua minggu ke depan, para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan kembali pekerjaannya. Ini tentu memberikan ketenangan bagi mereka yang terdampak," ujar Yassierli di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Harapan ini muncul setelah tim kurator Sritex berencana menghidupkan kembali operasional pabrik dengan menyewakan aset yang dimiliki.
Perwakilan Tim Kurator, Nurma Sadikin, menjelaskan bahwa sembari menunggu proses lelang aset yang memakan waktu lama, langkah menyewakan aset akan diambil agar nilainya tetap tinggi. Saat ini, sudah ada investor yang tertarik untuk menyewa aset tersebut.
Dengan adanya penyewaan ini, investor baru dapat memanfaatkan fasilitas pabrik Sritex untuk kembali memproduksi tekstil. Langkah ini membuka peluang bagi para pekerja yang terkena PHK untuk kembali bekerja, setidaknya dalam jangka waktu tertentu.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menginstruksikan tim kurator, jajaran menteri, dan serikat pekerja untuk menemukan solusi atas gelombang PHK besar-besaran yang terjadi setelah Sritex menutup operasinya.
“Dalam dua minggu ini, kurator akan menentukan investor mana yang akan menyewa aset Sritex. Investor ini nantinya akan menyerap tenaga kerja, sehingga para karyawan yang terdampak PHK bisa dipekerjakan kembali,” jelas Nurma.
Namun, masih ada pertanyaan apakah para pekerja yang terkena PHK harus melamar kembali setelah ada penyewa baru. Menanggapi hal ini, Nurma menyatakan bahwa keputusan rekrutmen sepenuhnya berada di tangan investor yang menyewa aset Sritex.
"Skema rekrutmen akan ditentukan oleh penyewa baru. Kurator tidak bisa memastikan apakah semua mantan pekerja akan otomatis diterima kembali atau harus melalui proses lamaran," tegasnya.
Lebih lanjut, Nurma menekankan bahwa solusi ini bersifat sementara. Setelah masa sewa berakhir, keputusan mengenai kelanjutan operasional pabrik akan bergantung pada pemenang lelang aset Sritex.
"Jika pemenang lelang nanti ingin melanjutkan bisnis tekstil, mereka bisa kembali mempekerjakan mantan karyawan Sritex. Namun, untuk sementara waktu, mereka akan bekerja di bawah penyewa baru," pungkasnya.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber: detik.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.