Bisnis | Ekonomi
Purbaya Yudhi Sadewa Tolak Pinjaman Rp514 Triliun dari IMF & Bank Dunia-Ini Alasan di Baliknya
/index.php
Crypto News - Diposting pada 26 July 2025 Waktu baca 5 menit
Pajak Kripto Direvisi: PPN Dihapus, Ini Alasan dan Dampaknya
Pemerintah Indonesia bersiap melakukan revisi besar terhadap kebijakan perpajakan aset kripto. Langkah ini dipicu oleh perubahan status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan, seiring peralihan pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perubahan Status: Komoditas Beralih ke Instrumen Keuangan
Dalam konferensi pers, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan,
“Dulu kripto kami atur sebagai bagian dari komoditas. Sekarang, ketika dia beralih kepada instrumen keuangan, maka aturannya juga harus kita sesuaikan,”
(tegasnya dikutip dari investortrust.id dan finance.detik.com).
Perubahan ini menuntut penyesuaian PMK 81/2024, yang selama ini mengklasifikasikan kripto sebagai komoditas, agar selaras dengan POJK 27/2024 yang menetapkannya sebagai aset keuangan digital.
Revisi PMK: PPN Dihapus, PPh Tetap Berlaku
Rencana revisi menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto—menyamakan perlakuan dengan saham dan reksa dana. Saat ini, PMK 81/2024 masih mengenakan PPN sebesar 0,11%–0,22%.
Namun, tarif PPh final (0,1%–0,2%) diperkirakan tetap berlaku sebagai sumber penerimaan negara yang stabil, mengingat kontribusi pajak kripto mencapai Rp 1,2 triliun pada kuartal I-2025 dikutip dari laporan CNBC Indonesia.
Tujuan Utama Revisi
Harmonisasi Regulasi: Menyatukan klasifikasi dan kerangka pajak agar konsisten dengan instrumen keuangan lainnya.
Daya Saing Nasional: Menghapus PPN agar industri kripto Indonesia lebih kompetitif dibanding yurisdiksi lain.
Sederhanakan Sistem: Mengurangi beban administrasi dan biaya transaksi dengan struktur pajak yang lebih efisien.
Jaga Penerimaan Negara: PPh final tetap dipertahankan agar kontribusi sektor kripto berkelanjutan.
Pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan industri dan target penerimaan negara. Selain penghapusan PPN melalui PMK baru, pemerintah juga perlu mengatur definisi teknis, mekanisme pelaporan, serta memastikan kepatuhan pajak berjalan efektif—tanpa membuka celah arbitrase atau penghindaran pajak.
Revisi pajak kripto menjadi langkah strategis dalam menyesuaikan regulasi dengan status baru aset digital. Dengan penghapusan PPN dan harmonisasi aturan, Indonesia berpeluang memperkuat daya saing industri kripto, sekaligus menjaga penerimaan negara tetap optimal.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.