Berita Terkini
Dugaan Salah Urus Keselamatan Kereta di Indonesia: Fakta, Risiko & Dampaknya
/index.php
Crypto News - Diposting pada 09 July 2025 Waktu baca 5 menit
Klaim Golden Visa UEA Lewat Staking Toncoin Dibantah Regulator, Pasar Kripto Bergejolak
Kabar mengejutkan datang dari TON Foundation, pengelola ekosistem Toncoin (TON), yang mengklaim menyediakan jalur alternatif untuk mendapatkan Golden Visa 10 tahun Uni Emirat Arab (UEA) melalui skema staking kripto. Dalam penawarannya, calon pemohon diminta melakukan staking Toncoin senilai USD 100.000 selama tiga tahun serta membayar biaya administrasi sebesar USD 35.000 sekali bayar. Prosesnya diklaim selesai dalam waktu kurang dari tujuh minggu dan berlaku untuk anggota keluarga inti, termasuk pasangan, anak, dan orang tua.
TON Foundation juga menyebut bahwa dana staking dapat dicairkan setelah masa tiga tahun berakhir, ditambah imbal hasil tahunan sekitar 3–4%.
Namun, klaim tersebut langsung dibantah otoritas resmi UEA. Dalam pernyataan bersama, Federal Authority for Identity, Citizenship, Customs and Port Security, Securities and Commodities Authority (SCA), serta Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) menegaskan bahwa Golden Visa tidak dapat diperoleh melalui investasi atau staking aset kripto.
Lebih lanjut, VARA menegaskan bahwa Toncoin belum terdaftar atau memperoleh lisensi sebagai aset kripto yang diakui di Dubai. Otoritas UEA juga mengimbau masyarakat agar hanya mengacu pada sumber resmi dan waspada terhadap penawaran investasi yang belum jelas atau berpotensi menyesatkan.
Pengumuman awal dari TON Foundation sempat memicu lonjakan harga Toncoin hingga 10–12%, menembus kisaran USD 3. Namun setelah klarifikasi dari regulator UEA, harga TON terkoreksi 6–10% dan turun ke level sekitar USD 2,8.
Klaim staking Toncoin sebagai akses cepat ke Golden Visa UEA terbukti tidak mendapat dukungan pemerintah. Otoritas menegaskan bahwa jalur resmi Golden Visa tetap melalui investasi riil, profesional berbakat, atau kontribusi di sektor strategis, sesuai ketentuan yang berlaku.
Investor diimbau lebih berhati-hati agar tidak terjebak hype atau penawaran yang belum diakui secara hukum.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.