Fintech & Kripto Setor Pajak Rp35 Triliun! Ini Sumber Cuan Digitalnya

Crypto News - Diposting pada 09 May 2025 Waktu baca 5 menit

Illustrasi

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melaporkan bahwa total penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp34,91 triliun hingga akhir Maret 2025. Angka ini berasal dari berbagai jenis pajak, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp27,48 triliun, pajak atas transaksi kripto sebesar Rp1,2 triliun, pajak dari sektor teknologi finansial atau fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp3,28 triliun, dan pajak yang dikumpulkan oleh pihak ketiga dalam transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.

 

Hingga bulan Maret 2025, pemerintah telah menetapkan 211 pelaku usaha di sektor PMSE sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan tersebut, terdapat satu revisi data pemungut yang dilakukan oleh Zoom Communications, Inc.

 

Dari jumlah pemungut tersebut, sebanyak 190 pelaku usaha PMSE telah melaksanakan kewajiban memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan total penerimaan mencapai Rp27,48 triliun.

 

“Penerimaan tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,90 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp2,14 triliun pada 2025,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, sebagaimana dikutip pada Rabu (7/5/2025).

 

Adapun penerimaan dari pajak kripto tercatat sebesar Rp1,2 triliun sampai dengan Maret 2025. Angka ini berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp246,45 miliar, tahun 2023 sebesar Rp220,83 miliar, tahun 2024 sebesar Rp620,4 miliar, dan tahun 2025 sebesar Rp115,1 miliar.

 

Rincian dari penerimaan pajak kripto tersebut meliputi PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger senilai Rp560,61 miliar dan PPN Dalam Negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp642,17 miliar.

 

Sementara itu, sektor fintech (P2P lending) turut menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,28 triliun hingga Maret 2025. Rinciannya adalah Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp241,88 miliar pada 2025.

 

Penerimaan pajak dari sektor fintech tersebut terbagi atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap sebesar Rp834,63 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp720,74 miliar, serta PPN Dalam Negeri atas setoran masa sebesar Rp1,72 triliun.

Sumber: cnbcindonesia.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.