Bisnis | Ekonomi
Purbaya Yudhi Sadewa Tolak Pinjaman Rp514 Triliun dari IMF & Bank Dunia-Ini Alasan di Baliknya
/index.php
Crypto News - Diposting pada 28 July 2023 Waktu baca 5 menit
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang mempersiapkan transformasi sertifikat tanah dari konvensional menjadi digital atau elektronik.
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengungkapkan, digitalisasi sertifikat tanah merupakan langkah penting untuk menangkal praktik mafia tanah.
Digitalisasi sertifikat tanah merupakan tindak lanjut dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Apabila suatu wilayah sudah mencapai status kota lengkap melalui program PTSL, penerbitan sertifikat elektronik akan lebih mudah dilakukan.
"Oleh karena itu, kami terus berupaya untuk mencapai status kota lengkap atau kabupaten lengkap, agar sistem digitalisasi ini dapat berjalan dengan baik," ujar Hadi saat kunjungan kerjanya di Kota Cilegon, Banten pada Jumat (28/7/2023).
Sertifikat tanah elektronik ini akan menggunakan teknologi blockchain atau perangkat lunak yang telah teruji keamanannya.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN telah berhasil menerbitkan sertifikat tanah elektronik untuk Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara sertifikat tanah elektronik untuk masyarakat diharapkan dapat diterbitkan pada akhir tahun 2023.
Hadi menegaskan bahwa sebelumnya telah dikeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Namun, penerapan kebijakan ini sempat terhambat karena adanya kekhawatiran dari masyarakat mengenai revolusi sertifikat tanah.
"Karena adanya pandangan negatif di masyarakat saat itu, banyak yang ragu jika sistem elektronik ini dijalankan, dokumen atau buku tanah akan ditarik," tambah Hadi.
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan para profesor dari sejumlah perguruan tinggi untuk mencari solusi terbaik.
Nantinya, masyarakat yang masih menginginkan sertifikat tanah dalam bentuk cetak (hardcopy) tetap dapat memperolehnya, hanya saja jumlah lembar sertifikat akan dikurangi dari sebelumnya.
"Dengan memasukkan data, akan tercetak satu lembar sertifikat yang berisi keterangan tersebut. Hal ini tentu akan lebih memudahkan masyarakat," tutup Hadi.
Sumber: kompas.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar teknologi aset digital dan investasi aset digital
|
DISCLAIMER Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi. |
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.