
Bisnis | Ekonomi
Timah RI Diselundupkan ke Negara Tetangga, Jumlahnya Fantastis!
/index.php
Crypto News - Diposting pada 09 June 2025 Waktu baca 5 menit
Baru-baru ini, Pemerintah Amerika Serikat melakukan penyitaan terhadap 145 nama domain beserta sejumlah aset kripto yang terkait dengan BidenCash, sebuah marketplace di dark web yang diduga memperdagangkan jutaan data kartu kredit dan informasi pribadi hasil dari peretasan.
Berdasarkan pernyataan resmi dari Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Timur Virginia pada Rabu (4/6/2025), BidenCash mulai beroperasi sejak Maret 2022 dan berfungsi sebagai pusat transaksi ilegal, meliputi penjualan data kartu kredit, kredensial login, serta akses ke server yang telah diretas.
Selama dua tahun beroperasi, marketplace ini melayani lebih dari 117.000 pengguna dan memfasilitasi lebih dari 15 juta transaksi kartu, menghasilkan pendapatan lebih dari US$17 juta atau sekitar Rp275 miliar.
Selain memperjualbelikan data yang dicuri, BidenCash juga menawarkan kredensial login yang telah bocor untuk mendapatkan akses ilegal ke komputer atau server. Untuk mempromosikan layanan dan menarik pengguna baru, pengelola platform ini secara rutin membagikan jutaan data kartu kredit secara gratis.
Dari Oktober 2022 hingga Februari 2023, BidenCash mempublikasikan sekitar 3,3 juta data kartu curian yang mencakup nomor kartu, kode CVV, nama pemilik, alamat email, serta alamat fisik. Strategi ini bertujuan membangun reputasi di kalangan pelaku kejahatan siber, khususnya setelah platform sempat terganggu oleh serangan Distributed Denial-of-Service (DDoS), yaitu upaya melumpuhkan sistem dengan membanjiri lalu lintas internet palsu.
Selama masa operasinya, BidenCash juga menerapkan biaya transaksi bagi pengguna yang ingin mengakses data ilegal tersebut, menambah sumber penghasilan bagi operator marketplace ini.
Domain Diblokir, Kripto Disita
Semua domain yang disita kini telah dialihkan ke server milik aparat penegak hukum untuk menghindari aktivitas ilegal lanjutan. Pemerintah AS juga telah memperoleh izin hukum untuk menyita aset kripto yang berhubungan langsung dengan operasi marketplace tersebut, meskipun jumlahnya belum dipublikasikan.
Penindakan terhadap BidenCash merupakan bagian dari rangkaian tindakan global melawan jaringan kriminal berbasis kripto di dark web. Sebelumnya pada Mei, Operasi RapTor yang melibatkan kerja sama antarnegara berhasil menangkap 270 tersangka di 10 negara, menyita aset senilai lebih dari US$200 juta atau sekitar Rp3,2 triliun, termasuk ratusan juta dolar dalam bentuk aset kripto, serta membongkar sejumlah platform perdagangan narkoba online.
Sumber: coinvestasi.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.