Edukasi
Fear & Greed Index Global Tertekan Geopolitik: Sinyal Ketakutan atau Peluang di Pasar?
/index.php
Saham News - Diposting pada 19 July 2025 Waktu baca 5 menit
Dua saham berkapitalisasi besar yang belum lama ini melantai di bursa melalui penawaran umum perdana (IPO), kini kembali menarik perhatian publik. Keduanya, yakni saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) dan PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), telah sempat masuk dalam kategori Unusual Market Activity (UMA), sebelum akhirnya Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan keduanya melalui suspensi.
Setelah mengalami Auto Rejection Atas (ARA) selama enam hari berturut-turut, CDIA dan COIN terkena status UMA pada hari Rabu (16 Juli 2025), dan pada hari Kamis (17 Juli 2025), BEI resmi memberlakukan suspensi atas perdagangan kedua saham tersebut.
Penghentian perdagangan atas saham CDIA dan COIN dilakukan bukan tanpa alasan. Setelah keduanya tercatat mengalami UMA, BEI langsung menjatuhkan suspensi terhadap saham tersebut.
UMA (Unusual Market Activity) adalah peringatan dari Bursa Efek Indonesia atas terjadinya pergerakan harga atau volume transaksi yang tidak biasa pada suatu saham. Hal ini tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum atau masalah pada saham yang bersangkutan, namun merupakan langkah perlindungan terhadap investor dari kemungkinan manipulasi harga atau aktivitas perdagangan yang tidak wajar.
Apa penyebab suatu saham dapat terkena UMA? Biasanya karena terjadi lonjakan harga secara tajam dalam waktu singkat, atau kenaikan volume serta frekuensi transaksi yang tiba-tiba dan tidak lazim.
Contoh situasi ini terjadi pada saham CDIA, di mana harga saham melonjak signifikan dalam waktu singkat. Bahkan antrean beli di pasar negosiasi tercatat mencapai level Rp 1.400, padahal harga di pasar reguler belum menyentuh angka tersebut.
Setelah mengalami kenaikan tajam selama enam hari berturut-turut dengan ARA, saham CDIA ditetapkan dalam status UMA. Sayangnya, tidak lama setelah itu, saham tersebut langsung dikenakan suspensi oleh BEI pada hari berikutnya, tanpa diberi kesempatan melanjutkan perdagangan.
Kondisi serupa juga terjadi pada saham COIN. Setelah mencatatkan kenaikan signifikan selama enam hari dengan ARA, saham COIN pun mendapat status UMA dan segera disuspen pada keesokan harinya.
Secara umum, aturan UMA biasanya menyarankan agar saham diberi waktu untuk diperdagangkan satu hari setelah ARA enam hari berturut-turut, dan jika masih lanjut ARA pada hari itu, barulah suspensi diberlakukan keesokan harinya.
Namun, berbeda halnya dengan CDIA dan COIN, yang langsung disuspensi tanpa diberi kesempatan satu hari perdagangan setelah mendapatkan status UMA.
Perlu dicatat bahwa kebijakan mengenai UMA dan suspensi tidak sepenuhnya memiliki aturan tetap, karena sangat bergantung pada pertimbangan dan kebijakan internal BEI. Beberapa saham pada papan akselerasi bahkan dibiarkan mencatatkan ARA hingga sepuluh hari berturut-turut sebelum akhirnya diberhentikan perdagangannya.
Perlu dipahami pula bahwa status UMA tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran atau secara otomatis mengarah ke suspensi. Namun, suspensi dapat menyusul jika tidak ada klarifikasi memadai, pergerakan harga terus berlangsung ekstrem, atau ada indikasi manipulasi pasar.
Sumber: cnbcindonesia.com
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.