Berita Terkini
Demam Dracin Makin Parah! Warga Asia Tenggara Kecanduan Drama China hingga Tak Bisa Lepas
/index.php
Edukasi - Diposting pada 26 November 2021 Waktu baca 5 menit
Korea Selatan sedang menjajaki cara untuk mengenakan pajak pada token non-fungible (NFT) di tengah kontroversi seputar peraturan Crypto di negara tersebut. NFT adalah barang koleksi virtual yang terkait dengan objek kehidupan nyata di antaranya seperti game, karya seni, dan musik dengan sistem kepemilikan yang ditransfer dan tersimpan aman di blockchain. Negara ini bermaksud menggunakan salah satu undang-undang yang ada untuk mengenakan pajak pendapatan yang diperoleh dari membeli atau menjual aset virtual ini. Undang-undang yang sedang dipertimbangkan untuk mengenakan pajak NFT di Korea Selatan adalah Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Keuangan Khusus. Karena mata uang Crypto digolongkan sebagai “aset virtual” dan berpusat pada sistem pelaporan pertukaran mata uang Crypto.
Doh Kyu-sang, wakil ketua Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC) mengungkapkan informasi tersebut kepada media minggu ini, diwartakan oleh The Korea Herald.
Bulan lalu, saat diadakan sesi audit parlemen, menteri keuangan Hong Nam-ki mengatakan bahwa NFT tidak boleh dikategorikan sebagai aset virtual, informasi ini bertentangan dengan apa yang sekarang dikatakan FSC tentang aset NFT.
Bahkan, awal bulan ini FSC sendiri telah mengatakan bahwa NFT bukanlah aset virtual, dan tidak ada regulasinya.
Saat itu, keputusan tersebut berdasarkan kajian dari Financial Action Task Force (FATF). Pembaruan dilakukan berdasarkan panduan 2019 terhadap pendekatan berbasis risiko untuk aset virtual serta penyedia layanan aset virtual (VASP).
“NFT, atau koleksi kripto, tergantung pada karakteristiknya umumnya tidak dianggap (Aset Virtual),” sebagaimana diwartakan.
Sesuai hukum Korea Selatan, pemegang sertifikat aset virtual harus membayar pajak sebesar 20 persen atas pendapatan yang melebihi $2,102 (kira-kira Rs. 1,5 lakh) dari penjualan aset, seperti karya seni NFT dari artis terkenal, diwartakan oleh The Korea Herald.
Aset Crypto sedang dalam pengawasan ketat di Korea Selatan.
Pada bulan September tahun ini, aturan baru muncul di negara yang diamanatkan untuk pertukaran mata uang crypto agar mendaftar ke Unit Intelijen Keuangan dan bermitra dengan bank guna memastikan akun yang didaftarkan asli.
Lebih dari 60 pertukaran mata uang Crypto di Korea Selatan diinformasikan kepada konsumen tentang penangguhan sebagian atau seluruh layanan perdagangan.
Sementara itu, mengatur aset keuangan yang terdesentralisasi telah membuat pemerintah di seluruh dunia waspada.
Pasar Crypto jatuh di India setelah agenda parlemen dijadwalkan oleh pemerintah India – berusaha untuk melarang semua mata uang Crypto swasta beroperasi di negara tersebut.
[Ervina Susan]
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.