RI Dibanjiri Barang Murah China? Purbaya Ungkap Peran Singapura sebagai Hub Impor

Bisnis | Ekonomi - Diposting pada 21 November 2025 Waktu baca 5 menit

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan bahwa sebagian besar barang impor bekas yang membanjiri pasar Indonesia berasal dari China serta negara-negara maju. Ia menyebut barang-barang tersebut tidak sepenuhnya merupakan produk bekas, melainkan barang baru yang gagal terjual di negara asalnya.

 

Berdasarkan beberapa temuan, banyak barang impor bekas yang masuk lewat pelabuhan Indonesia merupakan produk yang tidak terserap pasar sehingga akhirnya dikirim ke Indonesia.

 

“Kemungkinan besar asalnya dari China dan negara-negara maju, tetapi untuk barang-barang bekas yang masih baru, itu kebanyakan dari China,” ujar Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

 

Ia juga menduga bahwa negara tetangga seperti Singapura berfungsi sebagai hub. Artinya, pelabuhan utama di Singapura menjadi lokasi transit barang-barang dalam jumlah besar dari berbagai negara.

 

Di sisi lain, mantan Deputi Kemenko Maritim dan Investasi tersebut meragukan bahwa barang impor bekas masuk melalui pelabuhan kecil atau yang dikenal sebagai pelabuhan tikus. Menurutnya, kapal-kapal yang beroperasi di pelabuhan tikus cenderung berukuran kecil dan memiliki kapasitas terbatas. Selain itu, biaya logistik untuk mendistribusikan barang melalui pelabuhan terpencil justru lebih mahal. Ia menambahkan bahwa barang-barang “ilegal” yang masuk biasanya dikirim dalam volume besar sehingga membutuhkan kontainer. Karena itu, Purbaya menduga pintu masuk utama bagi barang-barang impor yang tidak terjual dari negara besar adalah pelabuhan besar.

 

“Saya menduga barang impor bekas itu tidak masuk lewat pelabuhan tikus, melainkan lewat pelabuhan-pelabuhan besar,” kata Purbaya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui regulasi yang berlaku telah melarang penjualan pakaian impor bekas. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sebelumnya menegaskan bahwa praktik penjualan barang “thrifting” sudah lama dilarang oleh undang-undang.

 

“Dari dulu Permendag sudah melarang, undang-undang juga melarang. Sudah dilarang sejak lama,” ujarnya ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sumber: bisnis.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.