Transaksi Kripto Diprediksi Tembus Rp1.000 Triliun di 2025! Apa yang Mendorongnya?

Crypto News - Diposting pada 04 February 2025 Waktu baca 5 menit

illustrasi

Transaksi Aset Kripto Diprediksi Tembus Rp1.000 Triliun Jika Siklus Empat Tahunan Berulang

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, memperkirakan bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia berpotensi menembus angka Rp1.000 triliun jika pola siklus empat tahunan kembali terjadi pada tahun ini.

 

Pada 2021, transaksi aset kripto mencapai rekor tertinggi sebesar Rp859,45 triliun sebelum turun menjadi Rp650,61 triliun pada tahun lalu.

 

"Jika siklus empat tahunan Bitcoin kembali terjadi pada 2025, ada kemungkinan transaksi kripto akan mencapai rekor baru, bahkan bisa lebih dari Rp1.000 triliun," ujar Tirta dalam acara Bulan Literasi Kripto yang digelar di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

 

Tirta menambahkan bahwa tahun 2025 akan menjadi momen penting bagi industri kripto di Indonesia, terutama dengan adanya peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Untuk memastikan ekosistem kripto yang lebih transparan, efektif, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional, berbagai tantangan harus diatasi. Salah satu kendala utama adalah keberadaan entitas ilegal dan maraknya kejahatan siber yang perlu diawasi lebih ketat.

 

Kolaborasi antara OJK, Bappebti, serta Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) menjadi kunci dalam menjaga kepatuhan regulasi di industri ini. Para pelaku industri juga diharapkan tetap patuh terhadap aturan yang berlaku guna menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang sehat.

 

"Kita harus terus membangun industri ini bersama agar semakin berkembang ke depan," tambah Tirta.

 

Sebelumnya, regulasi perdagangan aset kripto diatur dalam beberapa peraturan Bappebti, seperti Peraturan Nomor 9 Tahun 2024, Nomor 13 Tahun 2022, dan Nomor 8 Tahun 2021, yang menjadi pedoman bagi perdagangan kripto di bursa berjangka CFX.

 

Di bawah pengawasan OJK, regulasi aset kripto kini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, yang tidak hanya mengakomodasi ketentuan Bappebti tetapi juga menyesuaikan dengan standar regulasi OJK guna meningkatkan tata kelola perdagangan aset kripto di Indonesia.

 

Saat ini, mekanisme perdagangan aset kripto di Indonesia telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Self-Regulatory Organization (SRO) yang mencakup lembaga bursa, kliring, serta lembaga penyimpanan dana atau depository.


Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: antaranews.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.