Daftar 26 Exchange Kripto Resmi Berizin OJK di Indonesia, Cek Platform Pilihan Investor

Crypto News - Diposting pada 09 June 2026 Waktu baca 5 menit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pembaruan terhadap daftar penyelenggara perdagangan aset keuangan digital (PAKD) yang telah mengantongi izin resmi di Indonesia. Daftar tersebut menjadi acuan penting bagi masyarakat untuk memverifikasi legalitas platform yang digunakan dalam aktivitas transaksi aset kripto.

 

Berdasarkan daftar terbaru hingga Mei 2026, OJK mencatat jumlah Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau bursa kripto yang telah memperoleh izin resmi meningkat menjadi 26 perusahaan. Penambahan terbaru berasal dari PT Luno Indonesia Ltd (Luno) yang kini telah mendapatkan persetujuan perizinan.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa perkembangan tersebut mencerminkan proses perizinan dan pengawasan industri aset kripto di Indonesia yang terus berjalan secara berkelanjutan.

 

Di sisi lain, OJK juga memutuskan untuk menolak permohonan izin usaha dari satu entitas yang mengajukan status sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. Dengan adanya penolakan tersebut, surat keputusan Kepala Bappebti yang sebelumnya diberikan kepada perusahaan tersebut sebagai Calon Pedagang Aset Kripto dinyatakan tidak lagi berlaku.

 

Secara keseluruhan, OJK telah memberikan persetujuan perizinan kepada 32 entitas yang berada dalam ekosistem perdagangan aset kripto nasional. Jumlah tersebut terdiri dari dua bursa aset kripto, dua lembaga kliring dan penjaminan penyelesaian, dua penyedia layanan kustodian aset kripto, serta 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

 

Daftar Exchange Kripto yang Telah Mengantongi Izin OJK

Berikut adalah daftar Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau platform pertukaran kripto yang telah memperoleh izin resmi dari OJK hingga Mei 2026:

  • PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  • PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
  • PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
  • PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  • PT Aset Kripto Internasional (BTSE.ID)
  • PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange)
  • PT Enkripsi Teknologi Handal (Usenobi)
  • PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
  • PT Kripto Maksima Koin (Floq)
  • PT Mitra Kripto Sukses (Kriptosukses)
  • PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  • PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
  • PT Tiga Inti Utama (Triv)
  • PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  • PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
  • PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)
  • PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
  • PT Multikripto Exchange Indonesia (OSL Indonesia)
  • PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel Kripto)
  • PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
  • PT Aset Instrumen Digital (ASTAL)
  • PT Cyrameta Exchange Indonesia (CYRA)
  • PT Kripto Inovasi Nusantara (CoinX)
  • PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
  • PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest)
  • PT Luno Indonesia Ltd (Luno)

Selain para pedagang aset kripto tersebut, OJK juga mengawasi sejumlah lembaga pendukung perdagangan aset keuangan digital yang telah memperoleh izin resmi, yaitu:

  • PT Central Finansial X (CFX) sebagai Bursa Aset Keuangan Digital
  • PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEx) sebagai Bursa Aset Keuangan Digital
  • PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai Lembaga Kliring
  • PT Pranata Karya Solusi sebagai Lembaga Kliring
  • PT Kustodian Koin Indonesia sebagai Kustodian
  • PT Arganis Konsultindo Utama sebagai Kustodian

Pertumbuhan Industri Kripto Nasional

Bertambahnya jumlah pelaku usaha yang memperoleh izin berlangsung di tengah perkembangan industri aset kripto Indonesia yang masih menunjukkan pertumbuhan positif sepanjang tahun 2026.

 

OJK mencatat bahwa nilai transaksi aset kripto di pasar spot pada April 2026 mencapai Rp22,98 triliun. Nilai tersebut meningkat 2,86% dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp22,34 triliun pada Maret 2026.

 

Dengan pencapaian tersebut, total nilai transaksi aset kripto secara year-to-date (ytd) hingga April 2026 telah mencapai Rp99,01 triliun, atau hanya sedikit di bawah ambang Rp100 triliun.

 

Tidak hanya dari sisi nilai transaksi, jumlah investor aset kripto di Indonesia juga terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data OJK, jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 21,70 juta akun pada April 2026.

 

Angka tersebut meningkat sebesar 1,57% dibandingkan posisi pada Maret 2026 yang tercatat sebanyak 21,37 juta akun.

Sumber: coinvestasi.com

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram, TikTok, Youtube Digivestasi agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan, teknologi digital dan investasi aset digital

 

DISCLAIMER

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami rangkum dari sumber terpercaya dan dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs ini adalah merupakan tanggung jawab mereka pribadi.